Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat informasi tentang kelahiran seorang bayi atau anak. Akta kelahiran juga menjadi bukti resmi bahwa seorang bayi atau anak lahir dan merupakan bagian dari catatan resmi negara.
Dengan Akta Kelahiran, seseorang atau anak akan terbantu untuk memperoleh berbagai haknya seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hingga hak memilih.
Secara nasional, pemberlakuan Akta Kelahiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Akta Kelahiran, yaitu:
- Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah;
- Salinan Kartu Keluarga;
- Berita Acara dari Kepolisian (Khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);
- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (Hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah).
Butuh bantuan??? Klik Tombol di bawah ini!!!