EPO adalah saat orang asing pemegang ITAS/ITAP akan mengakhiri izin tinggalnya, atau akan mengajukan visa baru maka ia diwajibkan mengurus EPO sebagai tanda berakhirnya izin tinggal orang asing.
Persyaratan EPO.
1). Surat permohonan dari penjamin;
2). Fotokopi KTP Penjamin;
3). Paspor Kebangsaan (asli dan fotokopi);
4). KITAS / KITAP (asli dan fotokopi);
5). IMTA dan DPKK (asli dan fotokopi) untuk pemegang KITAS/KITAP Bekerja;
6). Fotokopi Surat Persetujuan Izin Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pemegang KITAS Pelajar;
7). Fotokopi e-tiket keberangkatan.