KITAP berbeda dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Berbeda dengan ITAP, Izin Tinggal Terbatas atau ITAS diberikan kepada:
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS).
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS.
- Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
Syarat dan Cara Membuat KITAP
- Surat penjaminan dari penjamin
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Surat keterangan tempat tinggal
Sebagai catatan, syarat di atas adalah ketentuan secara umum. Adapun persyaratan lebih lanjut bisa berbeda-beda sesuai ketentuan Kantor Imigrasi setempat di mana pemohon mengajukan permohonan pembuatan KITAP tersebut.