KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

KITAP berbeda dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Berbeda dengan ITAP, Izin Tinggal Terbatas atau ITAS diberikan kepada:

  1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS).
  2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS.
  3. Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
  4. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.

Syarat dan Cara Membuat KITAP

  1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. Surat keterangan tempat tinggal

Sebagai catatan, syarat di atas adalah ketentuan secara umum. Adapun persyaratan lebih lanjut bisa berbeda-beda sesuai ketentuan Kantor Imigrasi setempat di mana pemohon mengajukan permohonan pembuatan KITAP tersebut.