Lapor Kelahiran WNA Luar Negeri

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan

Berikut adalah jenis pelayanan pencatatan sipil yang dilayani oleh Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan:

A. Pencatatan Kelahiran Penduduk Orang Asing
1. Surat Keterangan Peristiwa Kelahiran dari Dokter/RS
2. Fotokopi Akta Perkawinan Orang Tua (terjemahan jika dalam bahasa asing)
3. Fotokopi Identitas Orang Tua
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi WNI
– VISA, bagi WNA Kunjungan
– SKTT, bagi WNA ITAS
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi WNA ITAP
4. Dokumen Perjalanan/Paspor
5. Identitas 2 Orang Saksi

Catatan :
– Bagi orang tua beda kewarganegaraan (non WNI) dilengkapi Surat Pernyataan Pilihan Warga Negara
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

Butuh bantuan??? Klik tombol di bawah ini!!!