Pencatatan Perkawinan Penduduk Orang Asing
1. Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
2. Surat Izin Menikah dari Negara atau Perwakilan Negara, bagi WNA
3. Identitas Mempelai
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi WNI
– VISA, bagi WNA Kunjungan
– SKTT, bagi WNA ITAS
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi WNA ITAP
4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 berpasangan 2 lembar
5. Akta Perceraian/Kematian, jika pernah Kawin/Cerai
6. Dokumen Perjalanan/Paspor
7. Identitas 2 Orang Saksi
8. Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui, jika ada Anak yang lahir setelah Pemberkatan
9. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris Indonesia, bagi pasangan dengan Perjanjian Perkawinan
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
Butuh bantuan??? Klik tombol dibawah ini!!!