Laporan Kematian WNA

Laporan kematian WNA adalah Laporan yang harus dilakukan jika WNA pemegang KITAS/KITAP meninggal dunia, dan harus mengembalikan Dokumen Imigrasi yang sebelumnya telah di berikan kepada WNA tersebut.

Syarat Laporan Kematian WNA:

  1. Surat Permohonan/ Surat Lapor Kematian dari sponsor atau keluarga;
  2. Mengisi form Perdim 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)
  3. Surat Kuasa bermaterai (jika diperlukan)
  4. Fotocopy KTP dan ID card (pemberi dan penerima kuasa)
  5. Fotocopy Akta Kematian dari Dispendukcapil dan Kedutaan/ Perwakilan Negara Asing yang menerangkan ybs telah meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan dari RS yang melakukan tindakan visume; dan
  6. Dokkm ybs harus dikembalikan.
  7. Foto latar belakang putih ukutang 4×6 cm sebanyak 2 lembar