Laporan kematian WNA adalah Laporan yang harus dilakukan jika WNA pemegang KITAS/KITAP meninggal dunia, dan harus mengembalikan Dokumen Imigrasi yang sebelumnya telah di berikan kepada WNA tersebut.
Syarat Laporan Kematian WNA:
- Surat Permohonan/ Surat Lapor Kematian dari sponsor atau keluarga;
- Mengisi form Perdim 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)
- Surat Kuasa bermaterai (jika diperlukan)
- Fotocopy KTP dan ID card (pemberi dan penerima kuasa)
- Fotocopy Akta Kematian dari Dispendukcapil dan Kedutaan/ Perwakilan Negara Asing yang menerangkan ybs telah meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan dari RS yang melakukan tindakan visume; dan
- Dokkm ybs harus dikembalikan.
- Foto latar belakang putih ukutang 4×6 cm sebanyak 2 lembar