MERP (Multiple Entry/Re-entry Permit) atau yang secara resmi disebut Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Rumah Kedua untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia. Fungsinya sebagai izin masuk kembali ke wilayah Indonesia bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang ingin melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia.
Pada dasarnya, MERP/Izin Masuk Kembali harus masih aktif saat akan keluar atau masuk wilayah Indonesia, jika sudah atau mendekati habis masa berlaku maka harus diperpanjang terlebih dahulu. Permohonan perpanjangan dapat diajukan ke Kantor Imigrasi sesuai domisili WNA atau Perwakilan RI di luar negeri.
Persyaratan MREP
1). Mengisi Formulir;
2). Asli dan Fotocopy Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, dan KITAP/KITAS;
3). Surat Permohonan dari Penjamin/penanggungjawab;
4). KK, KTP/Surat Keterangan Domisili Sponsor/ penanggungjawab dan Orang Asing;
5). Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.