Mutasi Alamat adalah Perubahan Alamat tempat tinggal bagi WNA pemegang KITAS/KITAP.
Syarat Mutasi Alamat:
1). Surat permohonan dari penjamin;
2). Fotokopi KTP Penjamin;
3). Paspor (asli dan fotokopi);
4). KITAS / KITAP (asli dan fotokopi);
5). Surat Keterangan Pindah Alamat dari instansi yang berwenang.