Syarat Pelaporan Pencatatan Perkawinan WNI Luar Negeri
1. Fotokopi Akta Perkawinan Luar Negeri (terjemahan)
2. Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan dari KBRI / Surat Pengesahan dari Kemenlu / SPTJM
3. Fotokopi Akta Kelahiran Suami & Istri
4. Fotokopi KTP dan KK DKI Jakarta Suami & Istri
5. Fotokopi Paspor WNI/OA Suami & Istri
6. Fotokopi Akta Perceraian (apabila cerai hidup)
7. Fotokopi Akta Kematian (apabila cerai mati)
8. Foto berdampingan ukuran 4×6 (4 lembar)
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
Butuh bantuan??? Klik tombol di bawah ini!!!