Penerbitan KK dan KTP Bagi WNA

KTP dan KK Warga Negara Asing di perlukan bagi WNA pemegang Izin Tingal Tetao (KITAP) yang masa belakunya adalah 5 tahun.

Syarat dan cara membuat KTP WNA:

  1. WNA telah berusia 17 tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin.
  2. WNA memiliki KITAP
  3. WNA menunjukkan dokumen perjalanan Paspor.
  4. WNA memiliki SKTT sebelumya.
  5. Mengisi F.102

Masa Berlaku KTP untuk WNA:

Adapun masa berlaku KTP WNA adalah sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal ini berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing atau yang dimaksud adalah WNA wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP atau mengganti KTP kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari, sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Syarat untuk setia Instansi berbeda sesuai dengan kebijakan masing masing.

Butuh bantuan silahkan klik tombol di bawah ini!!!