SKPOA adalah singkatan dari Surat Keterangan Pindah Orang Asing, Dokumen ini diperlukan bagi WNA yang memiliki SKTT dan melakukan perubahan alamat dari Imigrasi terdaftar ke Alamat lain yang di tuju.
Syarat Pembuatan SKPOA:
Bagi yang memiliki SKTT:
- Mengisi F1-03,
- Paspor
- KITAS
- SKTT Asli Yang Sudah Terbit Dari Dukcapil
- Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Alamat Tinggal dari Imigrasi (jika ada)
Bagi yang memiliki KTP dan KK WNA :
- Mengisi F1-03
- Fc KK WNA, Fc KTP, Fc KIA (jika ada)
- Paspor
- KITAP
- Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Alamat Tinggal dari Imigrasi (jika ada).