Visa WNA

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia selama paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama 5 (lima) tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan).

Visa On Arival (VOA)

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan kegiatan sebagai berikut.

  1. Kunjungan wisata
  2. Kunjungan tugas pemerintahan
  3. Kunjungan pembicaraan bisnis
  4. Kunjungan pembelian barang
  5. Transit

Electronic Visa On Arival (e-VOA).

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (e-VOA) dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan kegiatan sebagai berikut.

  1. Kunjungan wisata
  2. Kunjungan tugas pemerintahan
  3. Kunjungan pembicaraan bisnis
  4. Kunjungan pembelian barang
  5. Transit

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

  1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut.
    • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 180 hari
    • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 60 hari
    • Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan
  2. Surat penjaminan dari Penjamin (kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata) atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
  5. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar